Selasa, 27 Juli 2010

Adab-Adab Puasa

Bagi orang yang berpuasa terdapat beberapa adab yang selayaknya dia jalankan, agar tercapai keselarasan dengan perintah-perintah syari’at dan terealisasi maksud pelaksanaan ibadah tersebut, di samping sebagai latihan bagi jiwa dan pembersihannya. Maka sudah seharusnya seorang yang menjalankan ibadah puasa untuk berupaya serius dalam merealisasikan adab puasa secara sempurna, senantiasa menjaganya dengan baik, karena kesempurnaan ibadah puasanya sangat tergantung dengannya, dan kebahagiaannya sangat terkait dengannya.

Di antara adab-adab syar’i yang harus dijaga oleh seorang yang sedang berpuasa adalah “

Pertama, Menyambut bulan Ramadhan dengan bangga, gembira, dan bahagia. Karena bulan Ramadhan termasuk karunia Allah dan rahmat-Nya kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman :

( قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ )

Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian. (Yunus: 58)

Yaitu dalam bentuk : dengan memuji Allah yang telah menyampaikannya kepada bulan Ramadhan, Meminta pertolongan kepada Allah agar Dia membantunya dalam pelaksanaan ibadah puasa, dan mempersembahkan amal-amal shalih dalam bulan Ramadhan. Sebagaimana pula disunnah baginya untuk berdo’a ketika setiap kali melihat hilal untuk bulan apapun dalam satu tahun. Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallah ‘anhuma, berkata : “Dulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam apabila melihat Al-Hilal beliau mengucapkan doa :
اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ
وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ

“Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”
Dengan catatan, tidak boleh sengaja menghadap ke arah hilal ketika membaca doa tersebut, atau mengangkat kepalanya ke arah hilal, atau menunjuk kepada hilal. Namun dalam berdoa menghadap ke arah yang kita menghadap ke arah tersebut ketika shalat. (lihat juga : [1] Doa Ketika Melihat Hilal)

Kedua, Termasuk adab penting adalah seorang muslim tidak memulai pelaksanaan puasa Ramadhannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal dan tidaklah mengakhiri puasa Ramadhannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal. Di samping dalam pelaksanaannya dia selalu bersama dengan pemerintah muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memerintahkan :

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hila, dan ber’idul fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal. Apabila hilal terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari. Muttafaqun ‘alaihi

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga melarang melaksanakannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal :

لا تصوموا حتى تروه ولا تفطروا حتى تروه، فإن أغمي عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

Janganlah kalian melaksanakan shaum sampai kalian berhasil melakukan ru`yatul hilal, dan janganlah kalian ber’idul fithri sampai kalian berhasil melakukan ru`yatul hilal. Apabila hilal terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari. Muttafaqun ‘alaihi

Ketiga, senantiasa melaksanakan makan sahur, karena barakah yang ada padanya. Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu fajr.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِِ بَرَكَةً

Makan sahurlah kalian, karena pada makanan sahur itu terdapat barakah. [2] [1] (Muttafaqun ‘alaihi)

Tentang keutamaan dan barakah padanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda :

البَرَكَةُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الجَمَاعَةِ وَالثَّرِيدِ وَالسَّحُورِ

Barakah itu terdapat pada tiga hal : Al-Jama’ah, Tsarid, dan makan sahur. (Ath-Thabarani. Lihat Ash-Shahihah no. 1045)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memberitakan :

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِين

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya menyampaikan shalawat [3] [2]) kepada orang-orang yang melakukan makan sahur. (HR. Ath-Thabarani dan Ibnu Hibban. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menjadikan makan sahur sebagai pembeda antara puasanya kaum muslimin dengan puasanya ahlul kitab. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

Pembeda antara puasa kita – kaum muslimin – dengan puasanya ahlul kitab adalah makan sahur (Muslim)

Yang afdhal (lebih utama) adalah bersahur dengan tamr (kurma). Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

نِعْمَ سَحُورِ المُؤْمِنِ التَّمْرُ

Sebagus-bagus makanan sahurnya seorang mukmin adalah tamr (kurma) HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban. Lihat Ash-Shahihah no. 562.

Kalau ia kesulitan mendapatkan tamr (kurma), maka makan sahur masih bisa terlaksana dengan makanan-makanan lain, bahkan walaupun hanya dengan seteguk air. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ

Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air. (Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib)

Waktu sahur dimulai sejak waktu dekat-dekat fajar dan berakhir ketika telah jelas antara benang putih dengan benang hitam, yakni apabila telah terbit fajar.

Disunnahkan untuk mengakhirkan pelaksanaan makan sahur, yakni hingga waktu sangat dekat dengan waktu fajar/shubuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

إِنَّا مَعْشَرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعَجيِلِ فِطْرِنَا وَتَأْخِيرِ َسُحُورِنَا وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلاَةِ

Sesungguhnya kami segenap para nabi, kami diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, serta agar kami meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri kami ketika shalat. (Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah IV/376)

Di antara perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah beliau mengakhirkannya hingga antara waktu selesai makan dengan waktu shubuh sejarak bacaan 50 ayat dari surat yang sedang. Shahabat Anas bin Malik meriwayatkan dari shahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallah ‘anhu :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحور؟ قَالَ: قَدْرَ خَمْسِينَ آيَةً

“Kami bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian kami berdiri menunaikan shalat.” Maka saya (Anas) bertanya : berapa jarak antara adzan dengan selesainya sahur? Zaid menjawab : “sejarak bacaan 50 ayat” (Muttafaqun ‘alahih)

Termasuk tradisi para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah mengakhirkan makan sahur. Dari ‘Amr bin Maimun Al-Audi rahimahullah berkata :

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاس إفْطَارًا وَأَبْطأَهُمْ سحورًا

“Dulu para shahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling bersegera melaksanakan buka puasa, dan paling akhir dalam melaksanakan makan sahur.” (Abdurrazzaq, Al-Baihaqi. Al-Hafizh menyatakan sanad riwayat ini shahih)

Bersambung Insya Allah

(diterjemahkan dari mizah syahri Ramadhan wa fadha`ilish shiyam wa fawa`idihi wa adabihi, Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus. Diterjemahkan oleh Abu ‘Amr Ahmad – dengan ada perubahan dan penambahan. Sumber [4] http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=361066 )

[5] [1] Diantara barakah yang dikandung pada makan sahur adalah :

1. Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah r),

2. Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,

3. Memperkuat diri dalam ibadah,

4. Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa lapar,

5. Membantu seseorang untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta shalat di waktu yang mustajab,

6. Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.

Disimpulkan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi (lihat Fathul Bari penjelasan hadits no. 1923).

[6] [2] Makna shalawat Allah kepada hamba-Nya adalah Allah menyebut-nyebut si hamba tersebut di hadapan para malaikat-Nya. Sedangkan makna shalawat para malaikat adalah do’a kebaikan para malaikat tersebut untuk si hamba tersebut.
Read More..

DALAM 7 HARI YANG TELAH LALU DAN MUNGKIN AKAN TERULANG

Hari per-1, tahajudku tetinggal
Dan aku begitu sibuk akan duniaku
Hingga zuhurku, kuselesaikan saat ashar mulai memanggil
Dan sorenya kulewati saja masjid yang mengumandangkan azan magrib
Dengan niat kulakukan bersama isya itupun terlaksana setelah acara
tv selesai

Hari ke-2, tahajudku tertinggal lagi
Dan hal yang sama aku lakukan sebagaimana hari pertama

Hari ke-3 aku lalai lagi akan tahujudku
Temanku memberi hadiah novel best seller yang lebih dr 200 hlmn
Dalam waktu tidak 1 hari aku telah selesai membacanya
Tapi... enggan sekali aku membaca Al-qur'an walau cuma 1 juzz
Al-qur'an yg 114 surat, hanya 1,2 surat yang kuhapal itupun dengan
terbata-bata
Tapi... ketika temanku bertanya ttg novel tadi betapa mudah dan
lancarnya aku menceritakan

Hari ke-4 kembali aku lalai lagi akan tahajudku
Sorenya aku datang ke Selatan Jakarta dengan niat mengaji
Tapi kubiarkan ustazdku yang sedang mengajarkan kebaikan
Kubiarkan ustadzku yang sedang mengajarkan lebih luas tentang agamaku
Aku lebih suka mencari bahan obrolan dengan teman yg ada disamping
kiri & kananku
Padahal bada magrib tadi betapa sulitnya aku merangkai
Kata-kata untuk kupanjatkan saat berdoa

Hari ke-5 kembali aku lupa akan tahajudku
Kupilih shaf paling belakang dan aku mengeluh saat imam sholat jum'at
kelamaan bacaannya Padahal betapa dekat jaraknya aku dengan televisi dan
betapa nikmat,
serunya saat perpanjangan waktu sepak bola favoritku tadi malam
Hari ke-6 aku semakin lupa akan tahajudku
Kuhabiskan waktu di mall & bioskop bersama teman2ku
Demi memuaskan nafsu mata & perutku sampai puluhan ribu tak terasa keluar
Aku lupa.. waktu diperempatan lampu merah tadi
Saat wanita tua mengetuk kaca mobilku
Hanya uang dua ratus rupiah kuberikan itupun tanpa menoleh

Hari ke-7 bukan hanya tahajudku tapi shubuhkupun tertinggal
Aku bermalas2an ditempat tidurku menghabiskan waktu
Selang beberapa saat dihari ke-7 itu juga
Aku tersentak kaget mendengar khabar temanku kini
Telah terbungkus kain kafan padahal baru tadi malam aku bersamanya
& ¾ malam tadi dia dengan misscallnya mengingat aku ttg tahajud

kematian kenapa aku baru gemetar mendengarnya?
Padahal dari dulu sayap2nya selalu mengelilingiku dan
Dia bisa hinggap kapanpun dia mau

18 tahun lebih aku lalai....
Dari hari ke hari, bulan dan tahun
Yang wajib jarang aku lakukan apalagi yang sunah
Kurang mensyukuri walaupun KAU tak pernah meminta
Berkata kuno akan nasehat ke-2 orang tuaku
Padahal keringat & airmatanya telah terlanjur menetes demi aku

Tuhan andai ini merupakan satu titik hidayah
Walaupun imanku belum seujung kuku hitam
Aku hanya ingin detik ini hingga nafasku yang saat nanti tersisa
Tahajud dan sholatku meninggalkan bekas
Saat aku melipat sajadahku.....
Amin....
Read More..

Hari Besar Umat Islam Ada Tiga

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Hari Besar Umat Islam Ada TigaPertanyaan : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apa bunyi hadits tentang 3 hari raya dalam Islam. Pendapat sebagian orang tentang perayaan Isra Miraj atau Maulid Nabi adalah termasuk bid'ah hasanah karena ada kesempatan untuk menyampaikan dakwah dalam perayaan itu seperti penyampaian perintah sholat dsb. Adakah bid'ah hasanah dalam Islam? Mengapa banyak ulama di Indonesia mendukung perayaan hari raya selain 3 hari raya Islam tersebut? Jazakallahu khairan katsiira.

herbono utomo, Ketapang, KalBar

Daftar Isi
- Hadist Tentang 3 Hari Raya
- Bid'ah Hasanah
- Dalil-dalil tentang pelarangan bid'ah
- Macam-Macam Makna "Hal Baru"
Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

- Hadist Tentang 3 Hari Raya.

Salah satu hadist yang menyebutkan bahwa hari jum'at adalah hari raya, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

يَوْمُ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya : "Hari jum'at adalah hari raya. jangan jadikan hari raya kalian sebagai hari kalian berpuasa kecuali telah berpuasa hari sebelumnya atau sesudahnya."

Dan tentang hari raya iedul fitri dan adha, semua ummat Islam telah bersepakat bahwa itu adalah hari raya Islam. adapun hadist-hadist tentang penetapannya adalah banyak sekali, diantaranya :

شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَانِ رَمَضَانُ وَذُو الْحِجَّةِ

Artinya : "2 bulan ied tidak akan berkurang, romadhon dan dzul hijjah."

Imam ahmad mengatakan : makna tidak akan berkurang adalah bahwa jika salah satu bulan yang ada hari rayanya tersebut kurang harinya maka akan melengkapi bulan yang lain.

Dikatakan juga makna tidak akan berkurang adalah pahala pada 2 bulan tersebut tidak akan berkurang.

Ibnu hajar berkata : disebutnya 2 bulan ied karena dalam 2 bulan tersebut terdapat 2 hari raya, iedul fitri dan iedul adha.

adapun hadist-hadist yang lainnya sangat banyak sekali. ketika Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam berkhutbah setelah sholat ied mengatakan bahwa hari itu adalah hari makan dan minum. dan hadist tentang pengwajiban zakat fitrah sebelum sholat iedul fitri.
- Bid'ah Hasanah.

Bid'ah secara bahasa dalam bahasa arab adalah hal-hal yang seseorang memulainya. seperti firman Allah :

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Artinya : "Allah pencipta langit dan bumi." (QS Al-Baqoroh : 117)

Dan makna bid'ah secara istilah adalah semua yang diperuntukan untuk beribadah kepada Allah yang tidak disyariatkan dari aqidah, perkataan dan perbuatan.

- Dalil-dalil tentang pelarangan bid'ah :

Allah berfirman :

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ

Artinya : "maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan." (QS Yunus : 32)

dan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

أوصيكُمْ بتَقوى الله ، والسَّمْعِ والطَّاعةِ ، وإنْ تَأَمَّرَ عَليكُم عَبْدٌ ، وإنَّه من يَعِشْ مِنْكُم بعدي فَسَيرى اختلافاً كَثيراً ، فَعَلَيكُمْ بِسُنَّتِي وسُنَّةِ الخُلفاء الرَّاشدينَ المهديِّينَ ، عَضُّوا عليها بالنَّواجِذِ ، وإيَّاكُم ومُحْدَثاتِ الأمور ، فإنَّ كُلَّ بِدعَةٍ ضَلالةٌ

Artinya : "aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, tunduk dan ta'at walaupun yang memimpin adalah seorang budak. sesungguhnya diantara kalian yang akan hidup setelahku akan melihat banyak perbedaan. maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnah (ajaran)ku dan sunnah khulafa' rasyidin yang diberi petunjuk. peganglah dengan gigi geraham. dan janganlah kalian melakukan hal-hal yang baru. maka sesunggunya semua bid'ah adalah sesat."

Dijelaskan dalam syarh arba'in nawawi makna وإيَّاكُم ومُحْدَثاتِ الأمور :

- Ada dua macam makna hal baru :

1. Hal baru yang tidak ada sumbernya dari syariah, maka ini batil.
2. Hal baru akan tetapi ada dasar dan sumbernya dari syariah, karena patokan kebatilan bukan dari penamaan bid'ah. seperti perkataan Umar -rodhiyallahu 'anhu- ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih dengan satu imam :

نعمت البدعة هذه

Artinya : "sebaik-baiknya bid'ah adalah ini." yaitu terawih.

maka macam yang kedua ini tidak apa-apa karena bersumber dari syariah. dan penamaan bid'ah dengan bid'ah hasanah dan bid'ah sayyiah tidak terdapat riwayat tentang hal tersebut.

Sedangkan yang anda tanyakan tentang perayaan-perayaan seperti isra' mi'raj dan maulid Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- bahwa perayaan-perayaan yang pernah dilakukan Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- hanya sebatas perayaan hari-hari raya saja. dan beliau serta para sahabatnya baik sebelum atau sesudah beliau meninggal tidak pernah merayakan hari kelahiran (maulid) dan perayaan selain hari raya diatas.

Jadi perayaan dan peringatan dalam Islam hanya pada hari raya. dan hari raya Islam adalah iedul fitri, adha dan hari jum'at. selain itu tidak ada dasarnya dalam syariah.

Alasan dapat menyampaikan dakwah adalah alasan yang tidak dibenarkan, karena dakwah bisa dan seharusnya dilakukan dihari-hari biasa, bukan hanya pada perayaan-perayaan. dan dakwah bukan sekali dalam setahun. akan tetapi setiap hari bahkan setiap saat.

Tentang kenapa banyaknya ulama indonesia yang banyak mendukung perayaan-perayaan tersebut saya tidak mengetahui alasan mereka. dan yang perlu kita semua pegang sebagai seorang muslim yang ingin mengamalkan kehidupan Islami dalam setiap aktifitas kita adalah :

- Ingatlah bahwa semua ibadah hukumnya adalah haram, sampai ada dalil yang menetapkannya.
- Islam mengedepankan menghindari fitnah dan keburukan dari pada sekedar mengambil manfaat.
- Jika kita ragu akan suatu ibadah, maka tinggalkanlah sampai kita mengilmui dan yakin akan hukum ibadah tersebut, karena kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan ilmu dan bukan hanya ikut-ikutan.
Read More..

Rukun Islam Syarat Masuk Surga

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Setelah iman sebagai dasar dari seseorang untuk menjadikannya seorang yang beriman dengan Allah dan Rosul-Nya. terdapat amalan-amalan yang menjadi jaminan seseorang untuk mendapatkan tempat di surga. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- menjadikan rukun Islam sebagai jaminan seseorang jika melakukannya sesuai yang diperintahkan, maka dia dijamin masuk surga.Hadist dalam shohih Muslim dari Anas bin Malik -rodhiyallahu 'anhu- berkata :

نُهِينَا أَنْ نَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ فَكَانَ يُعْجِبُنَا أَنْ يَجِيءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ الْعَاقِلُ فَيَسْأَلَهُ وَنَحْنُ نَسْمَعُ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَتَانَا رَسُولُكَ فَزَعَمَ لَنَا أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ اللَّهَ أَرْسَلَكَ قَالَ صَدَقَ قَالَ فَمَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَمَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَمَنْ نَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ وَجَعَلَ فِيهَا مَا جَعَلَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَبِالَّذِي خَلَقَ السَّمَاءَ وَخَلَقَ الْأَرْضَ وَنَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ آللَّهُ أَرْسَلَكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا وَلَيْلَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا زَكَاةً فِي أَمْوَالِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي سَنَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا حَجَّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا قَالَ صَدَقَ قَالَ ثُمَّ وَلَّى قَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَزِيدُ عَلَيْهِنَّ وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ صَدَقَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ

Artinya : "Ketika kami dilarang untuk bertanya kepada beliau (tentang hal-hal yang tidak penting), kami berharap akan datang seorang badui yang cerdas (mengerti cara bertanya yang baik) maka dia bertanya kepada beliau dan kami akan mendengarkan (dialog tersebut). maka datanglah seorang badui dan berkata : wahai Muhammad, telah datang seorang utusanmu kepada kami dan mengatakan bahwa kamu mengaku bahwa Allah telah mengutusmu. beliau berkata : benar. badui berkata : maka siapakah yang menciptakan langit? beliau menjawab : Allah. badui berkata : dan siapakah yang menciptakan bumi? beliau menjawab : Allah. badui berkata : dan siapakah yang menjadikan gunung dan menciptakan didalamnya berbagai hal? beliau menjawab : Allah. badui berkata : demi Dzat yang menciptakan langit dan bumi dan menjadikan gunung, apakah Allah yang mengutus kamu? beliau menjawab : iya. badui berkata : dan juga, utusan kamu itu mengatakan bahwa telah diwajibkan atas kami sholat 5 (lima) waktu setiap hari dalam sehari semalam. beliau berkata : benar. badui berkata : demi Dzat yang mengutus engkau, apakah Allah yang memerintahkanmu akan hal ini? beliau menjawab : iya. badui berkata : dan utusanmu juga berkata bahwa diwajibkan zakat atas harta-harta kami. beliau berkata : benar. badui berkata : demi Dzat yang mengutus engkau, apakah Allah yang memerintahkanmu akan hal ini? beliau menjawab : iya. badui berkata : utusanmu berkata telah diwajibkan atas kami untuk berpuasa pada bulan ramadhan pada tiap tahunnya. beliau berkata : benar. badui berkata : demi Dzat yang mengutus engkau, apakah Allah yang memerintahkanmu akan hal ini? beliau menjawab : iya. utusanmu juga mengatakan bahwa diwajibkan atas kami pergi haji bagi yang mampu. beliau berkata : benar. Anas berkata : kemudian orang badui itu pergi seraya berkata : demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan melakukan lebih dari hal-hal itu dan juga aku tidak akan menguranginya. kemudian Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- berkata : jika dia benar dengan perkataannya itu maka dia sungguh akan masuk surga." (HR Muslim)
Read More..

Larangan Menghina Agama Selain Islam

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Banyak sekali blog atau situs yang membahas tentang perbandingan agama. dibandingkannya antara ajaran satu dengan yang lainnya. jika perbandingan itu dilakukan pentelaahan terlebih dahulu secara bijak dan mendalam, yaitu ajaran sebenarnya yang dibandingkan. maka tidak akan terjadi banyak pertentangan, saling menghina dan saling merendahkan.

Larangan Menghina Agama Selain Islam
Menulis sebuah artikel yang kontroversial, jelas akan menarik orang untuk membacanya. akan tetapi juga akan menarik banyak orang untuk berdebat tidak secara ilmiah, akan tetapi secara nafsu. walaupun admin yang menulis artikel tersebut telah menulis peringatan-peringatan, akan tetapi itu tidak akan bisa mencegah orang-orang untuk saling menghina dan merendahkan.

Fenomena seperti ini sangatlah disayangkan ketika bangsa ini sedang akan berkembang dalam ilmu pengetahuan. pembahasan yang tanpa tinjauan yang bijak sebelumnya dan ditulis secara tidak ilmiah, menjadikan permusuhan semakin luas.Islam sendiri tidak mengajarkan untuk menghina agama lain. bahkan, Islam melarang ummatnya untuk menghina dan merendahkan agama, pengikut atau tuhan-tuhan mereka walaupun itu terdapat sebuah kebaikan. akan tetapi, bahaya dan keburukan yang akan ditimbulkan akan jauh lebih besar. karena mereka akan balik menyerang dan menghina Islam serta Allah tanpa ilmu. Allah berfirman :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya : "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS Al-An'am : 108)

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya : Allah -ta'ala- melarang Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- dan orang-orang yang beriman untuk menghina tuhan-tuhan orang-orang musyrikin. walaupun didalamnya terdapat kebaikan, akan tetapi itu akan menyebabkan keburukan yang lebih besar, yaitu mereka akan balik menghina Allah yang tidak ada tuhan yang patut diibadahi selain dari-Nya.

Jadi dalam Islam, dilarang untuk menghina sesembahan agama lain beserta agama mereka dan ummat mereka, walaupun mereka menghina agama Islam, Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam-, dan Allah. karena ketika mereka menghina, berarti mereka belum mengetahui. doakanlah mereka agar mereka diberi pengetahuan akan hal ini. tanggapilah sebuah hinaan dengan kesabaran dan argumen yang ilmiah.
Read More..

Berkhalwat Di Dunia Maya

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Berkhalwat Di Dunia MayaPertanyaan : Saya seorang pemuda, apakah berkhalwat di dunia maya seperti facebook, yahoo dan lainnya tidak di perbolehkan dalam pandangan islam, apalagi hingga membuat komunikasi yang lebih bersifat mengotori hati?

Fajar Setiawan, Medan

Jawaban : Bismillah, segala puji hanya bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Berkhalwat didunia maya, seperti situs jejaring facebook, chatting lewat yahoo atau MSN dan lain sebagainya.

Jika pembicaraan itu bersifat biasa-biasa saja. dan membicarakan hal-hal yang memang diperlukan maka tidak mengapa asalkan tidak saling bertukan atau memasang foto, baik foto diri sendiri atau orang lain.

Sedangkan obrolan-obrolan yang dapat mengganggu hati dan obrolan-obrolan yang tidak diperlukan, maka sepatutnya untuk dihindari. apa lagi yang memasang foto profil dengan foto diri sendiri, ataupun memasang foto orang lain agar dilihat oleh siapa saja yang membuka profilnya, atau memasang foto-foto dirinya di situs jejaring tersebut yang dapat dilihat orang umum. maka itu tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang muslim. maka hindarilah!
Karena itu termasuk dari tujuan umum dalam firman Allah :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Artinya : "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (QS Al-Ahzab : 53)
Read More..

Wanita Menikah Tanpa Ijin Wali

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Wanita Menikah Tanpa Ijin WaliFenomena nikah dibalik tangan atau nikah siri banyak terjadi khususnya dinegara kita, di Mesir, nikah tanpa sepengetahuan atau ijin dari wali dikenal dengan sebutan nikah 'Urfi, yaitu seorang wanita bisa mengangkat siapapun untuk menjadi wali baginya dan menikahkannya, tanpa sepengetahuan dari ayahnya yang dia adalah wali yang benar baginya.

Banyak alasan yang melatar belakangi terjadinya nikah seperti ini, diantaranya : dipaksa orang tua untuk menikah dengan seorang yang tidak dia sukai, atau karena bermula dari Pacaran yang tidak disetujui oleh keluarga wanita tersebut. dan masih banyak lagi alasan yang dijadikan dasar untuk melakukan nikah tanpa ijin dari wali.

- Menikah Tanpa Ijin Dari Wali Maka Nikahnya Batal.

Jika seorang wanita menikah tanpa seijin walinya yang sah, yaitu ayahnya jika masih hidup, atau saudara laki-laki sekandung jika telah baligh, atau saudara paling dekat dan yang paling dekat dari laki-laki, maka nikahnya wanita tersebut batal atau tidak sah, berdasarkan hadist Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ نَفْسَهَا بِدُونِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Artinya : "Seorang wanita manapun yang menikah tanpa ijin dari walinya maka nikahnya batal (tidak sah)." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
- Seorang Wanita Menikahkan Dirinya atau Wanita lain.

Jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri atau orang lain walaupun dengan ijin dari wali, maka nikahnya tetap batal (tidak sah) karena wanita tidak dapat menjadi wali bagi yang lain. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

Artinya : "Tidaklah seorang wanita menikahkah wanita yang lain, dan juga tidak seorang wanita menikahkan dirinya sendiri." (HR Daruqhutni dan Ibnu Majah)

- Berlaku Bagi Wanita Perawan Dan Janda.

Menikah harus dengan wali yang sah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar nikahnya sah (kecuali pendapat dalam madzhab Hanafi). baik perawan ataupun janda, menikah harus melalui wali walaupun wali tersebut mewakilkan kepada yang lain (seperti penghulu) maka tidak mengapa. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda berkaitan dengan adab menikahkan perawan dan janda :

لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ" قَالُوا : يَا رَسُولَ اَللَّهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : " أَنْ تَسْكُتَ

Artinya : "Tidaklah janda dinikahkan kecuali perintah darinya, dan tidaklah perawan dinikahkan kecuali mendapat ijin darinya. mereka berkata : wahai Rosulullah, bagaimana ijinnya (perawan)? beliau menjawab : "(ijinnya) ketika diam." (HR Bukhori dan Muslim)

Jelas dalam hadist diatas, bahwa wanita janda tidak boleh dinikahkan kecuali perintah darinya, dan prosesi nikahnya wajib dengan wali. dan perawan tidak boleh dinikahkan kecuali mendapat ijin darinya, dan ijinnya adalah diamnya ketika ditanya.

Abu Tsaur dari Madzhab Syafi'i Berkata : Nikah haruslah dengan ridho dari wanita yang bersangkutan dan walinya, dan tidaklah seorang dari keduanya menikah atau menikahkan tanpa ijin dan ridho dari yang lain. dan ketika keduanya sama-sama ridho, maka berhak dilaksanakan prosesi akad nikah, karena wanita telah sempurna perbuatannya.

Jadi jelaslah nikah harus dengan seijin dari wali dan wanita yang bersangkutan, bukan kehendak satu pihak, karena seorang wanita telah dewasa dan berhak dimintai ijinnya untuk menikah.
Read More..